Senin, 05 Oktober 2015

22.05

Komisi II DPR RI Ingatkan KPU Tentang Persoalan PILKADA Calon Tunggal


Kabarberitahangat - Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang 'disetujui' calon tunggal, yaitu tiga Kabupaten Blitar, Tasikmalaya dan Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya bisa mengadakan pemilihan lokal. Namun, masalah baru muncul karena tidak ada aturan yang mengatur teknis pemilu dengan hanya satu calon.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamaruzzaman ingat KPU harus mempertimbangkan beberapa isu yang dapat terjadi ketika pemilu dengan hanya satu calon. Sebagai contoh, pada tahapan pemilu, termasuk verifikasi calon, selama kampanye dan.

"Mulai (tahap)?, Kapan itu dianggap tepat oleh Komisi," kata Rambe saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2015/06/10).

KPU kata Rambe, juga untuk memastikan bahwa pemilu dengan calon tunggal juga digelar pada tanggal 9 Desember 2015. "Jika sebelum atau setelah tanggal 9 Desember nama tidak pilkada secara bersamaan," kata partai politik Golkar .

Masalah lain yang muncul adalah juga soal kandidat debat. Jika hanya ada satu pasangan calon, tidak ada lawan saat tahap perdebatan. Anda dapat menggunakan hal debat publik, tetapi tidak diatur oleh hukum.

"Jika hanya satu calon, sama harus mendiskusikan?. Jadi, jika seseorang masih mengadakan debat publik, (calon) tidak dapat dinilai. Perdebatan yang tepat untuk acara, yang merupakan pilihan terbaik," kata Rambe .

Melihat sejumlah masalah ini, Rambe ingat bahwa menciptakan regulasi Komisi dirinya dalam pemilihan ini dengan calon tunggal. Langkah-langkah mungkin berbeda dari pemilu, kandidat yang memiliki lebih dari satu, tapi suara belum akan diadakan 9 Desember 2015.

0 komentar:

Posting Komentar