Komisi II DPR RI Ingatkan KPU Tentang Persoalan PILKADA Calon Tunggal
Kabarberitahangat - Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang 'disetujui' calon tunggal, yaitu
tiga Kabupaten Blitar, Tasikmalaya dan Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya bisa
mengadakan pemilihan lokal. Namun, masalah baru muncul karena tidak ada aturan
yang mengatur teknis pemilu dengan hanya satu calon.
Ketua
Komisi II DPR RI Rambe Kamaruzzaman ingat KPU harus mempertimbangkan beberapa
isu yang dapat terjadi ketika pemilu dengan hanya satu calon. Sebagai contoh,
pada tahapan pemilu, termasuk verifikasi calon, selama kampanye dan.
"Mulai
(tahap)?, Kapan itu dianggap tepat oleh Komisi," kata Rambe saat
berbincang dengan detikcom, Selasa (2015/06/10).
KPU kata
Rambe, juga untuk memastikan bahwa pemilu dengan calon tunggal juga digelar
pada tanggal 9 Desember 2015. "Jika sebelum atau setelah tanggal 9
Desember nama tidak pilkada secara bersamaan," kata partai politik Golkar
.
Masalah
lain yang muncul adalah juga soal kandidat debat. Jika hanya ada satu pasangan
calon, tidak ada lawan saat tahap perdebatan. Anda dapat menggunakan hal debat
publik, tetapi tidak diatur oleh hukum.
"Jika
hanya satu calon, sama harus mendiskusikan?. Jadi, jika seseorang masih
mengadakan debat publik, (calon) tidak dapat dinilai. Perdebatan yang tepat
untuk acara, yang merupakan pilihan terbaik," kata Rambe .
Melihat
sejumlah masalah ini, Rambe ingat bahwa menciptakan regulasi Komisi dirinya
dalam pemilihan ini dengan calon tunggal. Langkah-langkah mungkin berbeda dari
pemilu, kandidat yang memiliki lebih dari satu, tapi suara belum akan diadakan
9 Desember 2015.
0 komentar:
Posting Komentar