KASUS Surya Paloh, KPK Dihimbau Jangan Takut Kekuatan Media
JAKARTA - Presiden Partai
Nasional Demokrat (Nasdem), Surya Paloh disebutkan akan dipanggil korupsiKomisi Pemberantasan (KPK), terkait dengan kasus korupsi hakim dan Panitera
Pengadilan Tata Usaha Negara lapangan (PTUN).
Analis politik di Universitas
Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengatakan bahwa Komisi sebagai polisi, tidakperlu khawatir tentang kekuatan media. Seperti diketahui, Surya Paloh adalah
salah satu pemilik media terbesar di Indonesia.
"Bahkan, ketika datang ke studi media, bahwa pemilik media punyapower untuk membentuk opini publik atau serangan balik. Tapi polisi tidak perlu takut kekuatan media," katanya saat dihubungi Okezone Emrus, Sabtu (2015/03/10).
Emrus mengatakan, sebagai lembaga antirasuah, Komisi harus mampu memberantas korupsi dari pengadilan. Menurut dia, biarkan Surya Paloh, tidak ada jika ada indikasi harus siap untuk dipanggil pada Komisi. Namun, Komisi belum memberikan prioritas pada prinsip praduga tak bersalah.
"Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya tidak peduli tentang kekuatan media. Jika dia bersalah, ia tetap harus dalam proses. Tapi tetap mendukung prinsip praduga tak bersalah," jelasnya.
Emrus juga dianjurkan, membutuhkan independensi polisi, selama penanganan kasus. Menurut dia, Komisi harus dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Hukum tidak harus kurang dari kekuasaan, Komisi harus dilakukan sesuai prosedur, jika Komisi bisbol menjalankannya sesuai dengan prosedur, berarti akan disajikan sebelum sidang," tambahnya.
Untuk informasi, Surya Paloh berkomitmen jika terbukti bersalah, ia siap untuk berhenti Partai Nasdem.
"Jika ada indikasi saya pikir itu sangat normal Surya Paloh diundang Komisi untuk mengetahui apa yang mereka bicarakan. Siapapun yang telah menunjukkan cara yang masuk akal jika disebut. Yang penting bagaimanapun, mendukung prinsip praduga tak bersalah," pungkasnya.
Emrus mengatakan, sebagai lembaga antirasuah, Komisi harus mampu memberantas korupsi dari pengadilan. Menurut dia, biarkan Surya Paloh, tidak ada jika ada indikasi harus siap untuk dipanggil pada Komisi. Namun, Komisi belum memberikan prioritas pada prinsip praduga tak bersalah.
"Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya tidak peduli tentang kekuatan media. Jika dia bersalah, ia tetap harus dalam proses. Tapi tetap mendukung prinsip praduga tak bersalah," jelasnya.
Emrus juga dianjurkan, membutuhkan independensi polisi, selama penanganan kasus. Menurut dia, Komisi harus dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Hukum tidak harus kurang dari kekuasaan, Komisi harus dilakukan sesuai prosedur, jika Komisi bisbol menjalankannya sesuai dengan prosedur, berarti akan disajikan sebelum sidang," tambahnya.
Untuk informasi, Surya Paloh berkomitmen jika terbukti bersalah, ia siap untuk berhenti Partai Nasdem.
"Jika ada indikasi saya pikir itu sangat normal Surya Paloh diundang Komisi untuk mengetahui apa yang mereka bicarakan. Siapapun yang telah menunjukkan cara yang masuk akal jika disebut. Yang penting bagaimanapun, mendukung prinsip praduga tak bersalah," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar